Persyaratan Nikah
- Surat Pengantar RT/RW
- Fotocopy KTP calon pengantin pria dan wanita (legalisir Dispendukcapil)
- Fotocopy KK (legalisir Dispendukcapil)
- Fotocopy Akte Kelahiran calon pengantin (legalisir Dispendukcapil)
- Fotocopy Akte Nikah orang tua (legalisir KUA)
- Mengisi Blangko N1 s/d N4 dari Kelurahan
- Apabila Duda/Janda (cerai mati) mengisi Blangko N6
- Pas foto berwarna ukuran 3x4 : 2 lembar dan 4x6 : 2 lembar (apabila non muslim pas foto berdampingan/bersebelahan)
Tidak ada komentar: